kupas.news
Dalam Rangka persiapan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu 2024 Bawaslu OKU Timur melakukan persiapan-persiapan seperti memahami tentang PKPU 04 Tahun 2022 bersama-sama Pimpinan dan seluruh staf sekretariat Bawaslu OKU Timur dengan melakukan diskusi bersama di kantor Bawaslu Oku Timur,
“semua harus memahami tentangĀ tahapan ini” ujar ketua Bawaslu Oku Timur Agus Purnawan.

Agus Purnawan menjelaskan sesuai dengan jadwal pada tanggal 29-31 Juli 2022 sudah diumumkan tentang pendaftaran partai politik dan Pada tanggal 01 – 14 Agustus 2022 masa pendaftaran Partai Politik dan akan diteruskan dengan verifikasi administrasi dan Verifikasi Faktual, maka pada prinsipnya semua tahapan ini Bawaslu OKU Timur siap untuk mengawasi, dan juga kami menghimbau kepada rekan-rekan KPU OKU Timur untuk melaksanakan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada untuk mencegah hal-hal yang melanggar pada tahapan ini.
“Kami juga menghimbau Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 untuk memperhatikan aturan yang ada dari pengentryan Anggota Partai Politik di Sipol , Administrasi kepartaian sesuai syarat dan ketentuan pendaftaran Partai Politik peserta pemilu 2024 nantinya terutama pengentrian keanggotaan partai politik untuk memastikan bahwa benar Kader-kader partai politik karena sesuai PKPU nomor 4 Tahun 2022 pasal 32 Ayat 1 huruf a. Berstatus sebagai anggota TNI-Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan” jelasnya
Ketua Bawaslu OKU Timur Melanjutkan Bawaslu juga tetap mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu 2024 yang sudah dimulai pelaksanaannya termasuk Sahabat Media cetak maupun online yang dapat menyampaikan informasi tentang kepemiluan kepada masyarakat luas.
“Semoga pemilu 2024 berjalan dengan baik dan aman” harapnya
(Red)