KUPAS.NEWS_ MARTAPURA – Meski 12 Kepala Desa sudah resmi dilantik, namun permasalahan sengketa Pilkades di Kabupaten OKU Timur belum berakhir.
Menindak lanjuti permasalahan sengketa tersebut, hari ini Tim penyelesaian sengketa Pilkades menghadiri undangan rapat pembahasan sengketa Pilkades bersama ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson, S.IP.,MM. dan Komisi I DPRD OKU Timur.
Pada rapat tersebut tim penyelesaian sengketa Pilkades dihadiri oleh Asisten I Drs. Dwi Supriyanto MM, Kadin PMD H Rusman SE MM dan Kabag Hukum Pemkab OKU Timur Sumarno SH. Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD OKU Timur Fakhrurrozi.
Ketua komisi I DPRD OKU Timur Fakhrurrozi mengatakan ” Keadilan Harus di tegakkan walau langit akan runtuh, Dalam sengketa waktu pelaksananya minimal 30 hari kenapa ini sampai 89 hari, apa yang menjadi dasar panitia sengketa tersebut, kenapa tidak langsung 12 desa ini dilantik serempak dengan seluruh desa yg lain karena pada akhirnya pelantikan kepala desa yang bersengketapun tetap di laksanakan’, ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ketua DPRD OKU Timur menyayangkan sikap pemerintah daerah terkhusus panitia sengketa pilkades yang tidak melibatkan DPRD OKU Timur bahkan tidak memberikan laporan sebagaimana mestinya selaku dewan pengawas dalam panitia pilkades, dan terdapat permasalahan sengketa yang diselesaikan tim secara voting bukan dengan acuan undang-undang serta permendagri.
Diketahui dari berbagai pertentangan sengketa di 12 desa tersebut paling banyak ditemui permasalahan mengenai coblos tembus (simetris).
“Asisten I, Inspektorat, Kasat Intel dan Kabag Hukum Pemda menyatakan tidak sah. Sedangkan Kasat reskrim Polres OKU Timur, Kasi Pidum Kejari dan Kasi Intel Kejari OKU Timur menyatakan sah. Berdasarkan voting bukan kesepakatan,” jelas Ketua DPRD OKU Timur, Kamis (8/7/2021).
Terlebih lagi, ia selaku penasihat dalam Pilkades tersebut tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan mengenai penyelesaian sengketa.
“DPRD tidak pernah dilibatkan mulai dari konsultasi ke Mendagri sampai dengan pelantikan,” kata Beni di ruang rapat Banmus DPRD OKU Timur.
ia menegaskan bahwa dalam pengambilan keputusan penyelesaian sengketa tersebut pihak tim tidak menggunakan undang – undang secara utuh.
“Kami anggap ini keputusan keliru,” bebernya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab OKU Timur
Drs Dwi Supriyanto MM mengungkapkan pihaknya sudah memfasilitasi terkait desa yang bersengketa.
“Kami fasilitasi, surat Mendagri juga kami ikuti mengenai penyelesaian sengketa Pilkades di OKU Timur,” ujar Asisten I.
Pada rapat klarifikasi panitia sengketa Pilkades ini terjadi cukup tegang dan alot, namun tetap berjalan dengan lancar.(Iw)