OKU Timur-kupas.news
Pemerintah Kecamatan Belitang III mengelar mediasi antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU Timur dan Pemerintah desa Nusa Bali Kecamatan Belitang III.Hadir dalam mediasi ini Camat Belitang III, Ketua PPDI OKU Timur, Pemerintah Desa Nusa Bali, BPD, MPD, Perangkat Desa Nusa Bali yang di berhentikan, Penasehat Hukum, dan Anggota Polsek Belitang III, di ruang Aula PKK kantor Camat Belitang III. Senin (7/2/2022)
Ketua PPDI OKU Timur Firdaus Mengatakan PPDI hadir dalam Mediasi ini sebagai upaya mencari solusi terbaik atas pemberhentian perangkat desa Nusa Bali. Perangkat desa yang di berhentikan melaporkan hal ini kepada PPDI OKU Timur sebagai upaya memperoleh keadilan.
” PPDI Sebagai wadah organisasi perangkat desa akan berupaya memperjuangkan Hak-hak perangkat Desa ” ungkapnya
Sementara Ketua BPD Desa Nusa Bali I Wayan Care Mengatakan Aspirasi Pemberhentian 4 Perangkat Desa Nusa Bali disampaikan masyarakat melalui BPD. 350 Kepala Keluarga dari 9 RT menandatangani permohonan pemberhentian 4 Perangkat Desa.
” Hal ini lalu saya sampaikan kepada kepala desa untuk selanjutnya melakukan musyawarah bersama Antara Pemerintah Desa, BPD, MPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama dan disepakati Pemberhentian Perangkat desa ” ungkapnya
Kepala Desa Nusa Bali Made Rejane S.E menuturkan sejak saya dilantik menjadi kepala desa saya sudah menghimbau kepada keempat perangkat desa yang di berhentikan untuk mengambil hati masyarakat. Sudah 6 bulan ini saya terus memberikan himbauan, hingga sampai puncaknya 350 Kepala Keluarga menandatangani permohonan pemberhentian 4 perangkat Desa.
” Saya Berharap Hal ini dapat cepat diselesaikan, banyak tugas pemerintah desa yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat seperti pendataan penerima BLT Dana Desa. Semoga persoalan ini tidak berlarut – larut ” harapnya
Camat Belitang III Abdul Alim S.H.,M.M menyampaikan Saya berharap dari mediasi ini dapat mencari jalan keluar terbaik dari semua pihak. Kalaupun dari mediasi ini tidak dapat menghasilkan Solusi, Tentunya secara Hukum dapat diselesaikan di PTUN.
” Hari ini Pemerintah Kecamatan Belitang III melakukan upaya mediasi agar kedua pihak PPDI OKU Timur dan Pemerintah Desa dapat mendengarkan pandangan Masing – masing ” katanya
Sementara salah satu perangkat desa yang diberhentikan Wayan Budarte mengatakan yang kami sayangkan diduga adanya upaya mobilisasi tanda tangan warga oleh RT. Kalau memang Aspirasi masyarakat seharusnya masyarakat datang menandatangani permohonan pemberhentian bukan didatangi RT untuk dimintai tanda tangan.
” Saya menganggap ada kesalahan prosedural dalam pemberhentian perangkat desa ini ” tegasnya
Saat di wawancarai usai mediasi Ketua PPDI mengatakan dari mediasi ini belum ada solusi, PPDI menganggap pemberhentian perangkat desa ini tidak sesuai prosedur. Kami akan musyawarahkan dengan pengurus PPDI yang lain terlebih dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya.
Oke