Berita  

Demusi Laporkan Staf Khusus Gubernur Sumsel Ke Kajati

Kupas.News_Palembang_Ironis, KM mantan orang nomor satu di Kabupaten OKU Timur, yang kini menjabat sebagai staf khusus Gubernur Sumsel diduga mengangkangi tanah seluas 4000m², yang merupakan bagian dari tanah untuk pembangunan masjid raya di kabupaten OKU Timur seluas 20.000m² .

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Pusat Dewan Pemuda Sriwijaya (Demusi) Edwar Jaya SH melaporkan
KH ke pihak Kejaksaan Tinggi ( kajati ) Sumatera Selatan.

“Kami Sudah melaporkan KM, Staf Khusus Gubernur ke Kejaksaan Tinggi Sumsel kerana diduga telah menguasai tanah pembagunan Masjid yang berkolasi di simpang Lengot Kotabaru Selatan,” katanya.

Menurut Edwar, persoalan berawal pada tahun 2002, Pemerintah OKU membeli lahan tanah dari masyarakat untuk pembangunan Masjid, seluas 20.000m², dan diberikan kepada Pemkab OKU Timur untuk di bangun masjid. ” Namun persoalan tersebut muncul setalah tanah masjid tersebut dilakukan pengukuran ulang ternyata tanah tersebut berkurang dari 20.000m², diduga tanah seluas 4000m² kuasai oleh KH, terbukti di lokasi tersebut ada pembangunan rumah pribadi dan ruko,”ujarnya lagi.

Baca Juga :   Tiga Refleksi Pemilu Serentak 2019

Dalam kesempatan itu Edwar menegaskan, kiranya pihak aparat penegak hukum tidak terkecuali Kajati Sumsel dapat menindak lanjuti permasalahan ini, demi kepentingan masyarakat OKU Timur, yang mengharapkan hukum tetap ada di OKU Timur.