Berita  

Disdikbud OKU Timur Larang Perpeloncoan dan Tindak Kekerasan Dalam MPLS

kupas.news

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur melarang tindakan yang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran Baru ini.

Hal ini disampaikan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten OKU Timur Wakimin S.Pd.M.M melalui Kabid Dikdas Disdikbud Edi Subandi M.M usai melakukan Monitoring pelaksanaan MPLS di sekolah. Senin (18/7/2022)

Edi Subandi M.M menyampaikan ada hal yang wajib dan dilarang dalam pelaksanaan MPLS.

Hal yang Wajib dilakukan saat MPLS:

1. Perencanaan dan penyelenggaraan hanya menjadi hak guru

2. Kegiatan dilakukan dilingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

3. Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah

4. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru Ekstrakurikuler, rincian kegiatan disertakan pada saat meminta Izin Secara tertulis

5. Sekolah menugaskan paling sedikit 2 guru untuk mendampingi pengenalan anggota baru Ekstrakurikuler

Hal yang dilarang saat MPLS :

1. Melecehkan, memberi hukuman fisik dan atau tidak mendidik

2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik

3. Dilakukan diluar hari sekolah dan jam pelajaran

4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya

5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan MPLS, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.

Kabid Dikdas Disdikbud OKU Timur Edi Subandi menambahkan adapun yang menjadi tujuan dalam MPLS diantaranya

1. Mengenali potensi peserta didik baru

2. Menumbuhkan motivasi, semangat dan belajar efektif untuk peserta didik

3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat

4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum dan sarana prasarana sekolah

5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya

(Red)