OKU Timur-Kupas.news
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) OKU Timur melaksanakan Koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SAT-PolPP & Damkar) Kabupaten OKU Timur dalam rangka mendukung Penegakan Peraturan Daerah (Perda). Selasa (9/11/2021)
Ketua DPD KNPI OKU Timur Oki Endrata Wijaya S.T.,M.T mengatakan “KNPI OKU Timur hari ini melakukan koordinasi sebagai upaya mendorong penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Sat-PolPP & DAMKAR telah memasang spanduk larangan muatan Batubara dan Maksimal muatan sumbu maksimal 8 ton yang melintas di Jalan Umum Kelas III sesuai undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Perda Provinsi Sumatera Selatan nomor 5 tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 74 Sumatera Selatan Tahun 2018.
“KNPI OKU Timur mendukung penuh upaya Pemerintah dalam mensosialisasikan Larangan Angkutan Batubara yang melintas di jalan umum”, katanya.
Lanjutnya masih ada beberapa Peraturan Daerah yang belum ditegakkan secara maksimal, untuk itu DPD KNPI OKU Timur berharap Pemerintah Kabupaten melalui dinas terkait untuk mewujudkan Penegakan Peraturan Daerah.
“DPD KNPI OKU Timur Siap menjadi Mitra Strategis dan Garda Depan dalam menegakkan Peraturan Daerah di Kabupaten OKU Timur”, ungkapnya.
Oke