
Muchammad Arifin SH.M.H saat memberikan Pembinaan
OKU Timur-Kupas.news
Kepala Desa beserta unsur penyelenggara pemerintahan desa se-Kecamatan Semendawai Suku III menggelar sarasehan bersama Kejaksaan Negeri OKU Timur. Kegiatan Sarasehan di laksanakan di Kantor Desa Trimoharjo, Rabu (20/10/2021)
Camat Semendawai Suku III Drs.H.A.Sholihan M.M mengatakan Kecamatan Semendawai Suku III terdiri dari 19 Desa yang mana saat ini ada 11 Kepala Desa yang baru dilantik bulan Juni lalu. Dalam Kegiatan sarasehan ini Kepala Desa di Kecamatan Semendawai Suku III berharap Kejaksaan Negeri OKU Timur memberikan pembinaan dan pengarahan dalam penggunaan dana desa.
“Pembinaan dari Kejaksaan Negeri OKU Timur sangat kita harapkan agar penggunaan dana desa mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggung jawaban dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan”, ungkapnya
Sementara Muchammad Arifin, S.H.,M.H. Kasi DATUN Kejaksaan Negeri OKU Timur mengatakan Pemerintah Desa harus taat membayar pajak penggunaan dana desa. Dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton pemerintah Desa harus memperhatikan aspek mutu bangunan.
“Kepala Desa diharapkan mengetahui aturan, Taat aturan dan menjalankan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari”, pungkasnya.
Kegiatan Sarasehan ini di hadiri Kasi DATUN Kejaksaan Negeri OKU Timur, Camat, Kapolsek, Danramil serta Seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Semendawai Suku III dengan tertib dan menerapkan protokol kesehatan.

Saat bertanya tentang Aturan Penggunaan Dana Desa
Oke