Berita  

Gelar Sarasehan, Kejari OKU Timur Lakukan Pembinaan Kades Se-Kecamatan Semedawai Suku III

Kasi DATUN Kejaksaan Negeri OKU Timur
Muchammad Arifin SH.M.H saat memberikan Pembinaan

OKU Timur-Kupas.news

Kepala Desa beserta unsur penyelenggara pemerintahan desa se-Kecamatan Semendawai Suku III menggelar sarasehan bersama Kejaksaan Negeri OKU Timur. Kegiatan Sarasehan di laksanakan di Kantor Desa Trimoharjo, Rabu (20/10/2021)

Camat Semendawai Suku III Drs.H.A.Sholihan M.M mengatakan Kecamatan Semendawai Suku III terdiri dari 19 Desa yang mana saat ini ada 11 Kepala Desa yang baru dilantik bulan Juni lalu. Dalam Kegiatan sarasehan ini Kepala Desa di Kecamatan Semendawai Suku III berharap Kejaksaan Negeri OKU Timur memberikan pembinaan dan pengarahan dalam penggunaan dana desa.

“Pembinaan dari Kejaksaan Negeri OKU Timur sangat kita harapkan agar penggunaan dana desa mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggung jawaban dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan”, ungkapnya

Baca Juga :   PORPROV 2021 Sumsel, H. Onasis : 437 Atlit, Official dan Pelatih Siap Harumkan Kabupaten OKU Timur

Sementara Muchammad Arifin, S.H.,M.H. Kasi DATUN Kejaksaan Negeri OKU Timur mengatakan Pemerintah Desa harus taat membayar pajak penggunaan dana desa. Dalam pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton pemerintah Desa harus memperhatikan aspek mutu bangunan.

“Kepala Desa diharapkan mengetahui aturan, Taat aturan dan menjalankan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari”, pungkasnya.

Kegiatan Sarasehan ini di hadiri Kasi DATUN Kejaksaan Negeri OKU Timur, Camat, Kapolsek, Danramil serta Seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Semendawai Suku III dengan tertib dan menerapkan protokol kesehatan.

Kades Kec. Semendawai Suku III
Saat bertanya tentang Aturan Penggunaan Dana Desa

Oke