kupas.news
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKU Timur menggelar Uji Publik Penataan Dapil Anggota DPRD kabupaten OKU Timur Pemilu Tahun 2024 di KPN Tuwuh Belitang. Jumat (16/12/2022)
Uji Publik Rancangan Dapil Anggota DPRD OKU Timur di hadiri Pengurus Partai Politik, OPD, Organisasi Kepemudaan dan BEM Se- OKU Timur.

Dalam Sambutannya Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Herman Jaya menjelaskan dasar hukum kegiatan itu salah satunya Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

“Uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” kata Herman Jaya
Sementara Anggota KPU Kabupaten OKU Timur Divisi Teknis Sunarto S.P menerangkan, penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Ada dua Opsi Dapil yang di rancang dalam pemilihan DPRD Kabupaten OKU Timur yaitu 5 Dapil dan 6 Dapil dimana Alokasi jumlah anggota DPRD kabupaten OKU Timur tetap 45 DPRD” ungkap Alumni STIPER Belitang saat memaparkan materi uji publik
Ditempat yang sama Partai Politik dalam uji publik ini mengusulkan agar penataan dapil tetap 5 Dapil seperti Pemilu 2019.
(Red)