Martapura – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melaksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Martapura, Senin , (15/08/2022).
Kegiatan JMS tersebut di pimpin langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKUT Ahmad Arjansyah Akbar. SH.MH , di dampingi langsung oleh Kepala Sekola SMK Negeri 1 Martapura , Kasubsi intel Renofaldi Rizkisyah.SH , Hafiedz Assegaf.SH , seluruh dewan guru SMK Negeri 1 Martapura dan siswa siswi SMK Negeri 1 Martapura. Kegiatan tersebut berlangsung di aula SMKN 1 Martapura.
JMS di SMK Negeri 1 Martapura Kabupaten OKU Timur ini merupakan program yang ke 3 kali nya di hadiri oleh Kejaksaan Negeri OKU Timur terkait pemahaman hukum di setiap sekolahan yang ada di Kabupaten OKU Timur.
Kajari OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH M hum melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKUT Achmad Arjansyah Akbar SH.MH menjelaskan untuk menghindari penyalahgunaan narkotika terhadap generasi muda, karena hal tersebut dapat merusak masa depan dan merugikan diri sendiri, karena dampak dari penggunaan narkoba bisa menghancurkan masa depan bagi generasi muda.
Lanjut Kasi Intel, tidak ada hal baik dan positif dalam penggunaan narkotika. “Sebab, ketika orang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika maka masa depan sangatlah gelap, untuk itu adek adek yang hadir pada hari ini untuk menjauhi narkotika atapun narkoba,”
Sementara Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Martapura menjelaskan Ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri OKUT yang telah memberikan edukasi kepada siswa siswi SMK Negeri 1 Martapura sehingga dengan edukasi bahaya narkoba siswa SMK Negeri 1 Martapura terhindar dari terjerumus narkotika.
“Saya berharap semoga kedepan nya Kejaksaan Negeri OKUT tetap menjalin silaturahmi dengan baik sekaligus tetap memberikan edukasi kepada siswa siswi yang ada di OKUT”. Tutup Pak Ribut Kepsek SMK Negeri1.