
OKU Timur – Kupas.news
Pasalnya, akibat pembangunan jalan itu ribuan pohon karet, tanaman tumbuh dan pohon sawit mereka digusur tanpa ada inisiatif Ganti Rugi dari Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten yang menyebabkan kerugian terhadap penghasilan mereka.
“Senin kemarin lusa sempat kita stop yang saat itu juga disaksikan oleh Kepala Desa Suko Mulyo Efri Salman, Pihak PU Wargiyanto, dan juga Kontraktor Faisal Habibur, Kesepakatan kita kemarin agar menyelesaikan Kejelasan Ganti Rugi lahan terlebih dahulu, baru bekerja kembali, sedangkan hari ini tidak, maka kami Kembali blokade akses jalan ini,” kata salah satu warga korban penggusuran. Rabu (17/11/2021).

Warga mendatangi Lokasi Pengepokan Material
Namun lanjutnya, hingga hari ini belum ada kepastian dari Pihak manapun terkait ganti rugi, sedangkan pekerjaan mereka masih tetap berlanjut. Diakuinya memang sebelum pengerjaan ada sosialisasi pembangunan jalan ini dari perangkat desa periode sebelumnya, namun tidak ada pembahasan ganti rugi.
“Kami akan tetap memblokade dan menuntut Ganti Rugi ini sampe manapun, sebab kami berkebun disini sudah bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, dan sampe sekarang belum ada kejelasan”, ungkap Imron pemilik kebun karet.
“Pekerjaan jalan ini sejak 2019, saat itu harapan kami ada ganti rugi atas tanam tumbuh dan tanah yang digunakan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan, dan sebenarnya kami juga bingung ini proyek apa, sebab tidak terlihat Papan Pengumumannya, makanya kami memblokade akses jalan proyek tersebut,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Aldi Gurlanda saat dimintai keterangan usai mengikuti rapat di Kantor Bupati OKU Timur, dirinya mengaku belum siap memberikan keterangan dengan alasan sedang lapar sehingga kondisi badan kurang fit. “Saya izin makan dulu sudah jam 3 belum makan ya,” ucapnya sambil berjalan.
(Rill/ Oke).