kupas.news
Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur mendukung penuh langkah Polres OKU Timur melarang pemutaran dan memainkan Musik aliran elektro/remix, DJ, dan House demi menciptakan kondisi Kamtibmas di OKU Timur yang aman dan nyaman.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur H. Leo Budi Rachmadi S.E saat Berjumpa Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono S.I.K.,M.H Dalam Penyambutan Kajari OKU Timur di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur. Selasa (21/2/2023)
“Kita Mufakat dari Masyarakat Adat Komering, Bahwa Musik Remik Bukan Bagian dari Adat dan Budaya Komering, Karena Adat Komering yang sudah di Wariskan oleh Leluhurnya sudah Patuh, Taat dan Sesuai Dengan Ajaran Agama Khususnya ISLAM Dari Baginda Nabi Besar Muhammad SAW”ungkapnya
Leo Budi Rachmadi S.E melanjutkan Hal – hal yang Mengundang Kemudoratan atau Keburukan Bagi Masyarakat Khususnya OKU Timur dan Sumatera Selatan secara Keseluruhan Lebih Baik kita Hentikan Bersama.
“Kami Mendukung Penuh Himbauan Kapolda Sumatera Selatan Untuk Operator atau Ranjers Orgen Tunggal dengan Tidak Menyetel Musik Remik di Acara Hajatan dll” katanya
(Red)