Mulai Besok, Disdikbud OKU Timur kembali Terapkan PTM Terbatas

OKU Timur-kupas.news

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur kembali akan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP mulai Senin, 7 Februari 2022. Hal ini Berdasarkan pada surat edaran nomor : 420/0380/I.Disdikbud.OT/2022. Sabtu (4/2/2022)

Dalam Surat Edaran tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur Wakimin S.Pd.,M.M menerangkan menindaklanjuti dan mempedomani 1. surat edaran Mendikbud ristek No.2 Tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri tentang panduan pembelajaran di sekolah dimasa Pandemi COVID 19. 2. Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level I, II, dan III serta peningkatan posko penanganan COVID 19. 

Baca Juga :   Tanamkan Jiwa Kewirausahaan, SMA Negeri 1 Semendawai Suku III Buka Stand Bazar UMKM di Zona V

” Maka dengan ini disampaikan Bahwa, Mulai tanggal 7 Februari 2022 PTM Terbatas di seluruh satuan pendidikan dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas ” terangnya

Lanjutnya pelaksanaan PTM Terbatas wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai SKB Mendibudristek, Menag, Menkes dan Mendagri Nomor : 5/KB/2021, perihal penyesuaian SKB empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa Pandemi COVID 19.

” Orang tua / wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) ” pungkasnya
Sementara Kasi Kurikulum Disdikbud OKU Timur Drs. Saefudin Zuhri M.M menambahkan mohon bantuan kembali bapak ibu pengawas, karena banyak sekali Kepala Sekolah khususnya jenjang SD Masih bertanya  tentang Diskresi SKB 4 Menteri:
inti dari Surat Edaran Mendikbudristek No. 2 tahun 2022 adalah 
1. jumlah peserta didik yang mengikuti PTM Terbatas hanya 50% dari kapasitas ruang kelas. 
2.  jumlah jam pembelajaran sama dengan yang sudah berjalan di semester ini
3.   jumlah rombel per kelas diatur seperti dulu ganjil genap. 
4. Ekskul dan kegiatan out door masih bisa dilaksanakan dengan tetap melaksanakan prokes serta berpatokan dengan sistem ganjil genap yang di berlakukan sekolah 
Demikian, kiranya cukup jelas dan menjadi maklum.

Baca Juga :   Makmurkan Mushola, ini yang dilakukan SD Negeri 1 Margodadi


Oke