Berita  

Panwaslu Kecamatan Belitang II Gelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih PEMILU 2024

kupas.news

Ketua Panwaslu Kecamatan Belitang II Aan Wijaya S.P Pimpin Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 yang dilaksanakan di halaman Sekretariat Panwaslu Kecamatan Belitang II. Senin(27/02/2023).

Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 di ikuti Anggota Panwaslu Kecamatan Belitang II, Staf Pendukung Panwaslu Kecamatan Belitang II Serta Panwaslu Kelurahan Desa Se-Kecamatan Belitang II.

Ketua Panwaslu Kecamatan Belitang II Aan Wijaya S.P saat diwawancarai menerangkan Pelaksanaan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada digelar sesuai Surat Instruksi Nomor 4 Tahun 2023 dimana kegiatan ini serentak juga dilaksanakan Se- Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 serta melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan.

Baca Juga :   Mahasiswa KKN Tematik UNUHA Buat Profil Desa Rejo Mulyo Kecamatan Belitang II

“Saya mengajak Seluruh masyarakat di kecamatan Belitang II untuk bersama mengawasi dan kawal hak pilih pada pemilu 2024, jangan sampai tidak terdaftar dalam mata pilih nantinya” ajaknya

Adapun isi instruksi dari Ketua Bawaslu RI untuk dilaksanakan antara lain :

KESATU : Melakukan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024.

KEDUA : Kegiatan dimulai dengan kegiatan “Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 di masing-masing kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

KETIGA : Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih;

Baca Juga :   Lomba Cepat Tepat MIPA Mania Tingkat SD Sukses Digelar Di Zona 1, Berikut Juaranya

b. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih;

c. Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU;

d. Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih;

e. Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.

KEEMPAT : Dalam melaksanakan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal
Hak Pilih”, Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan.

KELIMA : Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” dilakukan hingga 14 Februari 2024.

KEENAM : Laporan pelaksanaan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” disampaikan secara berjenjang dan kepada Bawaslu RI.

(Red)