Berita  

Pelaku Penganiayaan Perawat Rs Siloam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Palembang|||Kupas.News__Jason Tjakrawinata atau JT (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Jason yang kini ditahan pihak kepolisian dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira mengatakan Jason dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam. Selain itu, Jason juga dijerat pasal perusakan.

“Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut,” kata Irvan.

Disamping itu, Irvan menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan anggota kepolisian seperti isu yang beredar di media sosial (medsos).

Baca Juga :   Tantang Wartawan, Sikap Arogan Kabag Hukum Setda OKU Timur

“Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai,” ujarnya.

Polisi yang melerai Jason bertugas di Polda Sumsel. Jason justru kemudian bertanya mana bukti pria tersebut polisi.

“Orang itu memang polisi dan bertugas di Dit Lantas Polda Sumsel” katanya.

“Netizen begitu cepat mengambil kesimpulan dalam video tersebut, sebelum memastikan kebenaran video tersebut,” tutupnya.

Saat kejadian penganiayaan, Jason adalah pria berbaju merah. Sedangkan pria berbaju abu-abu mencoba melerai pelaku merupakan polisi.

“Yang merupakan anggota kepolisian adalah bapak yang menggunakan abu-abu. Sebagai polisi ia mencoba menengahi permasalahan yang ada saat kejadian itu. Posisi anggota polisi itu sedang menjaga istrinya usai lahiran dan berdekatan dengan kamar tempat terjadi keributan,” ungkap Irvan.