Berita  

Pemerintah Menyerahkan Harga Minyak Goreng ke Mekanisme Pasar

Nasional-kupas.news

Dilansir dari CNBC Indonesia pada Rabu (16/3/2022) – Pemerintah akhirnya memutuskan menyerahkan harga minyak goreng (migor) ke mekanisme pasar. Dan memberikan subsidi bagi minyak goreng curah dengan eceran tertinggi Rp14.000 per liter. Ketentuan baru akan mulai berlaku hari ini, Rabu, 16 Maret 2022.

Dengan ketentuan baru ini, pemerintah berharap pasokan minyak goreng di pasar domestik bisa lancar dan tidak lagi terjadi kelangkaan. Meski dengan konsekuensi harga naik, mengikuti keekonomian pasar.

“Untuk harga (migor) kemasan lain tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian sehingga kita berharap dengan keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun pasar tradisional atau pasar basah,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers tentang kebijakan minyak goreng di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga :   Kajari OKU Timur Peringati HBA 61Secara Virtual Dan Pemotongan Nasi Tumpeng

Saat jumpa pers Menko Airlangga didampingi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Menurut Airlangga, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasar, pemerintah dalam rapat internal terbatas memutuskan menerapkan kebijakan baru.

Bahwa pemerintah, imbuh dia, memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan distribusi minyak goreng di dalam negeri. Dengan memperhatikan situasi global dimana terjadi kenaikan harga komoditas termasuk minyak nabati, di dalamnya termasuk minyak kelapa sawit.

“Maka pemerintah memutuskan akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah sebesar Rp14.000 per liter. Subsidi diberikan berbasis pada dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit),” kata Airlangga.