Kupas.news – OKU Timur| Tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sangat nekat, dengan modus berpura pura masih teman keluarga korban. Pelaku Oki Dwi Suputra Alias Danang (19) Warga Desa Cahaya Mas Kecamatan Mesuji Makmur, (OKI) .Pelaku berhasil mewujudkan Hp merk Vivo Type Y12i, milik korban Eci Mareta (14) warga Desa Karang Sari Kecamatan Belitang III OKU Timur, Jumat 29 Januari 2021.
Menurut pelapor Widi Kurniawash dan saksi saksi saat melapor Di Polsek Belitang III mengatakan kronologis kejadian perampokan, yang terjadi pada hari kamis 28 Januari 2021, datang seorang lelaki bernama Oki Dwi Saputra, yang mengaku masih Tomo, tujuan palaku ingin menumpang nginap dirumah mertua korban.
Pada hari Jumat 29 Januari 2021, saat itu saudara Eci sedang sakit kemudian mertua pelapor mengantarkan Eci untuk dibawa berobat ke mantri di BK. XI. pada saat mereka pergi berobat Hp Eci ditanggalkannya dirumah sedang dicas / dicharger dan di atas kasur didepan TV di ruang keluarga.Setelah selesai berobat korban dan mertua pelapor pulang kembali kerumah.
Sesampai dirumah Oki Dwi Saputra sudah tidak ada dirumah, lalu Eci mencari hp yang dicas / dicharger yang tinggal dirumah namun hp tersebut sudah tidak lagi (Hilang) Karena sudah mencari kemana mana hp sudah tidak ditemukan keluarga korban berangapan jika hp sudah hilang. Namun tepat Hp tersebut Pelapor merasa curiga terhadap Oki pada saat kejadian Oki sudah tidak ada dirumah.
Lalu pelapor mencari informasi tentang Oki Dwi Saputra Di Medsos Facebooknya, akhirnya pelapor menemukan akun medsos facebook bernama Oki Dwi Saputra yang sedang memposting satu unit HP yang IMEI nya sama dengan kotak HP milik korban ECI. HP tersebut diposting Oki untuk dijual. Merasa kecurigaan pelapor yang melaporkan hp Oki, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III untuk ditindaklanjuti, ”kata pelapor.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK, .MH, Didampingi Kapolsek Belitang III IPTU Arfandi melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto membanarkan telah dilakukan oleh Oki Dwi Saputra.Menurut keterangan Kapolsek Belitang III IPTU Arfandi melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto mengatakan, Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 10.30 Wib anggota Polsek Belitang III mendapatkan informasi bahwa Tersangka Oki Dwi Saputra Als Danang berada dirumahnya di Desa Margomulyo Kecamatan Belitang II.
Kemudian Kapolsek Belitang III Iptu Arfandi memerintahkan anggota Reskrim Polsek Belitang III untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, sesampainya di lokasi anggota langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa kePolsek Belitang III guna Penyidikan lebih lanjut,” Tegasnya. (IW)