Penulis : Iwan Wahyudi
Pesta Demokrasi Serentak Republik Indonesia yang ke dua akan segera dilaksanakan pada tahun 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI ), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI ), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Prov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota (DPRD kab/kota).
Sebelum nya pemilu serentak pertama kali di laksanakan pada tahun 2019, pemilu yang dilaksanakan dalam 5 tahun satu kali. Pemilu 2024 adalah Pemilu yang ke dua dilaksankan di tanah air Republik Indonesia yang mengacu pada UU No 7 tahun 2017.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Bawaslu mempunyai wewenang yang sangat besar dalam pelaksanaan Pemilu berbeda dengan pelaksanaan pemilu sebelumnya, hal ini menandakan bahwa lembaga Bawaslu Memiliki Peran Penting dalam menjaga Pesta Demokrasi berkualitas.
Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi Pancasila dan mengalami perkembangan dan ujian antar periodesasi pemerintahan. Akan tetapi tak dapat dipungkiri bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat dalam Undang Undang Dasar 1945, dengan Asas demokrasi memberikan suatu cara atau metode pengambilan keputusan, asas ini mencerminkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama.
Asas Demokrasi ini lah yang menjadi dasar pesta Rakyat atau pemilu 5 tahun satu kali di laksanakan.
Pemilu atau yang sering di kenal dengan pesta demokrasi ialah suatu sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan rakyat yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2, lembaga demokrasi harus memperebutkan hati rakyat dengan mengedepankan program dan visi misi sehingga dipercaya oleh rakyat dalam menyampaikan amanatnya dengan partai politik sebagai kendaraan.
Mengacu pada UUD 1945 pasal 1 ayat 2 maka pesta demokrasi tersebut Menggunakan Partai Politik sebagai kendaraan untuk menjadi calon eksekutif dan legislatif. dilihat dari acuan maka perlu perhatian khusus terhadap partai politik sebagai peserta pemilu.
Partai politik sebagai peserta pemilu akan bersaing untuk mendapatkan suara rakyat dengan berbagai cara dengan wujud visi misi untuk mendapatkan hati rakyat agar yang menjadi calon peserta terpilih sebagai wakil rakyat.
Sebaga calon peserta pemilu baik partai politik maupun para calon harus mentaati aturan yang berlaku dalam UU No 7 2107 baik secara administrasi maupun berkampanye untuk memikat hati masyarakat agar memberikan suara hak pilih nya kepada peserta pemilu, lembaga Bawaslu lah yang menjadi pengawas peserta partai politik pada pemilu 2024.
Dalam hal ini Bawaslu yang mempunyai peran sebagai pengawas pemilu harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 serta PKPU sehingga menuju pemilu yang berdaulat, jujur, adil dan berkualitas.
Bawaslu tidak hanya mengawasi peserta partai politik namun juga para instani seperti perangkat desa, pejabat eksekutif, pejabat lembaga negara, ASN, TNI dan Polri.
Pejabat negara, lembaga negara, perangkat Desa, ASN, TNi dan Polri tidak boleh ikut berkampanye ataupun mensosialisasikan para peserta pemilu yaitu partai politik karena sejati nya harus bersifat netral.
Maka dari itu demi terwujudnya pemilu yang berkualitas di harapkan Bawaslu mempunyai sikap tegas terhadapa para peserta pemilu maupun lembaga-lembaga yang melakukan pelanggaran sesuai dengan UU dan PKPU.
Sesuai dengan jargon Bawaslu yaituBersama Rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu, namun dalam hal ini tidak hanya Bawaslu melainkan peran masyrakat melainkan seluruh elemen baik tokoh masyarakat agama maupun LSM wartawan dan lain-lain sehingga terwujud pemilu jujur adil dan berkualitas.