OKU Timur-kupas.news
Dilansir dari SWARNANEWS.CO.ID pada Selasa (15/2/2022), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol.PP) Damkar OKU Timur Drs. Vikron Usman, MM di dampingi Kabid PPD, Kabid Trantibum, Kabid Linmas serta Anggota Sat.Pol.PP, melaksanakan giat penegakan Perda Nomor 33 dan Perda Nomor 23 di seputaran Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur provinsi Sumatera Selatan, Selasa, (15/03/2022).
Drs.Vikron Usman.MM menjelaskan, kegiatan tersebut untuk penertiban pedagang kaki lima yang ada di Pasar Tradisional Gumawang. Juga jasa panti pijat yang ada di sekitaran Gumawang Kecamatan Belitang.
“Hasil yang dicapai, dilakukan penertiban pedagang kaki lima di sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan pasar Gumawang, pemantauan lokasi panti pijat yang diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah. Dan pelaksanaan penegakan Perda berjalan lancar, kondusif, aman dan terkendali,” jelas Vikron.
Ia juga menambahkan, dasar dilakukanya kegiatan tersebut adalah
~ Perda No 33 Tahun 2008 tentang Kebersihan, keindahan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan.
~ Perda No 23 Tahun 2006, tentang pemberantasan maksiat.
~ Perbup No 19 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan peraturan Daerah No 23 Tahun 2006.
“Kami mengimbau pedagang dan pembeli untuk tetap menerapkan standar protokol kesehatan, tindakan penertiban ini dilakukan sebagai tindakan “Peringatan Keras” untuk pedagang agar tidak mengulangi melanggar Perda” pungkasnya.