kupas.news
Oleh BISRI MUSTOPA, S.Pd, M.Pd.I
Tahun 2024 merupakan tahun yang sangat menentukan kebijakan negara selama lima tahun ke depan. Bagaimana tidak, pada tahun tersebut dilaksanakan pemilihan kekuasaan legislatif, meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Kabupaten dan juga kekuasaan eksekutif, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden. Sekaligus, tahun 2024 adalah pemilu serentak kedua yang dilaksanakan sepanjang catatan sejarah bangsa Indonesia. Tentunya memiliki peluang sekaligus tantangan yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara Pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada tahun 2019, Pemilu mencatatkan beberapa keberhasilan. Salah satunya adalah meningkatnya partisipasi pemilih secara signifikan, yakni 81%. Ada peningkatan sebesar 6% dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, tahun 2014. Apresiasi yang sebesar-besarnya untuk KPU karena melakukan digitalisasi administrasi pemilu yang meliputi Sidalih (sistem data pemilih), Sipol (sistem informasi partai politik), Silon (sistem informasi pencalonan), Silog (sistem informasi logistik), dan Situng (sistem informasi penghitungan suara). Dengan begitu, pemilih bisa melakukan klarifikasi jika dirinya tidak terdata dalam Daftar Pemilih, juga mengecek apakah namanya dicatut memberikan dukungan terhadap DPD atau dalam Sipol. Peserta pemilu bisa melihat informasi pencalonan ataupun informasi penghitungan suara melalui ponsel di rumah masing-masing ataupun di kantor. Dan hal-hal lain yang juga memudahkan peserta pemilu.
Akan tetapi, selain keberhasilan dan kebijakan yang strategis tersebut, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi sebagai bahan refleksi untuk pelaksanaan pemilu ke depannya. Sekaligus, dapat menjadi bahan rujukan untuk memperbaiki regulasi pelaksanaan pemilu yang hampir pasti akan dilakukan menjelang Pemilu 2024 nanti.
Hal yang perlu dievaluasi adalah perekrutan badan ad hoc. Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dibantu badan ad hoc yang terdiri atas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Badan ad hoc tersebut harus direkrut dengan cara professional dan diumumkan secara professional pula. Tes seleksi bisa dilakukan dengan Computered Assisted Test (CAT), sehingga memperkecil kemungkinan mencotek maupun kongkalikong antara oknum panitia perekrutan dengan calon badan ad hoc. Tes tersebut tidak hanya berisi mengenai pengetahuan kepemiluan, juga tes kepribadian agar yang terpilih tidak hanya menguasai tentang kepemiluan, juga mengidentifikasi kecocokan calon badan ad hoc dengan kultur pemilu, dan memprediksi kinerja. Sebab, jika yang terpilih tidak memiliki kompetensi, maka akan menghasilkan output yang tidak kompeten pula. Misal, jika Pantarlih tidak kompeten dan tidak bekerja sesuai regulasi, maka data pemilih akan amburadul karena data pemilih yang didapat tidak valid. Tes wawancara tidak diperlukan lagi sebab, pengalaman sebelumnya membuktikan bahwa pendaftar badaan ad hoc yang mengikuti tes CAT berada di peringkat tiga (3) besar, justru seusai tes wawancara tidak masuk dalam 10 besar. Seharusnya, jika isi tes CAT berisi pengetahuan pemilu hingga tes kepribadian, pendaftar badan ad hoc ketika tes wawancara tidak mengalami kesulitan menjawab pertanyaan wawancara.
Selanjutnya, perlu ada upaya agar partisipasi politik perempuan meningkat. Salah satu tantangan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di dalam pemilu adalah proses pencalonan di partai politik yang masih tertutup, belum sepenuhnya demokratis. Selain itu, di dalam diskusi juga mengemuka isu terkait dengan nomor urut caleg. Hasil Pemilu 2009 dan 2014 menunjukkan bahwa 60% anggota legislatif terpilih adalah mereka yang bernomor urut 1. Artinya, nomor urut kecil masih sangat berpengaruh terhadap keterpilihan calon, terutama dari sudut pandang pemilih. Meskipun, sebetulnya, dengan sistem pemilu proporsional daftar terbuka suara terbanyak, nomor urut tidak secara langsung mempengaruhi keterpilihan calon. Sementara di Pemilu 2019, perempuan yang menjadi calon anggota legislative lebih banyak tersebar di nomor urut 3, 5, dan 6. Bukan di nomor urut 1 dan 2.
Berdasarkan tantangan tersebut di atas, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu 1). Menata ulang ketentuan afirmasi dengan menempatkan perempuan di nomor urut 1 di 30% daerah pemilihan; 2). Perlu dipikirkan lebih lanjut mekanisme reserved seat untuk meningkatkan angka keterwakilan perempuan; 3). Diberlakukan syarat minimal jangka waktu tertentu menjadi anggota partai untuk dicalonkan oleh partai pollitik; 4). Perempuan ditempatkan pada posisi strtategis pengambil keputusan di partai politik; dan 5). Adanya bantuan keuangan partai politik untuk pemberdayaan partai politik.
Hal yang paling urgen selanjutnya adalah bagaimana cara membangun kesadaran kolektif. Kesadaran kolektif yang dimaksud adalah sebuah pemahaman tentang bagaimana menciptakan pemilu yang berkualitas adalah tanggung jawab semua pihak. Baik penyelenggara, Peserta Pemilu dan tim sukses, masyarakat sebagai pemilih, dan stake holders (Lembaga Mitra Penyelenggara Pemilu). Setiap orang memiliki pemahaman yang sama dan tanggung jawab dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
Tiga hal yang penulis uraikan di atas adalah sebuah pengalaman empiris dinamika pemilihan umum serentak tahun 2019. Harapannya, pengalaman ini menjadi nilai evaluasi pada pemilu mendatang. Sebab pengalaman akan bernilai jika dijadikan acuan untuk perbaikan dan bermanfaat bagi khalayak. Begitu juga dengan pengalaman yang buruk, harus menjadi catatan, agar tidak terulang lagi. pemilu serentak 2024, menjadi ujian Bersama, mampukah kita melewatinya dengan menghasilkan sebuah produk demokrasi yang bermartabat, ataukah sebaliknya. Pertanyaan ini akan terjawab bila kita mampu mengoreksi setiap diri, sebagai anak bangsa untuk kemajuan peradaban demokrasi yang dicita-citakan.
(Red)